• Senin, 06 Mei 2024

Back to Home

   DETAIL BERITA

post-image

Hadir di Kota Bandung Itjen Kemenag Jelaskan Fraud Control Plan Bantuan Pemerintah

Soekarno Hatta (INMAS Kota Bandung)

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI memberikan pendampingan dan sosialisasi terkait implementasi Fraud Control Plan (FCP) bantuan pemerintah, Rabu (10/10/2023) di Kantor Kementerian agama Kota Bandung.

Hal itu dilakukan Itjen saat melakukan kunjungan ke Kantor  Kementerian Kota Bandung dalam rangka melaksanakan pengumpulan data, informasi dan pendampingan implementasi Fraud Control Plan (FCP) bantuan pemerintah.

Kegiatan  pendampingan FCP pada program bantuan pemerintah bertempat di Aula Madya Kantor Kemenag Kota Bandung. Hadir tim Inspektorat Investigasi Itjen Kemenag RI yaitu Ahmadun sebagai ketua tim, Mahfudz Maulana Sahbun selaku Pengendali Teknis, Abdur Rahman Saputra, Wahyu Adi Prakoso dan Rani Agusseptiani.

Hadir dari Kemenag Kota Bandung mengikuti kegiatan ini, Kepala  Kantor  Kementerian Kota Bandung H. Abdurahim, Kepala Bagian Tata Usaha H. Irwan Nurjaman, Analis Kepegawaian dan Pranata Humas sebagai koordintor untuk pengaduan Masyarakat.

H. Abdurahim dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Kementerian Kota Bandung sejak tahun 2009 senantiasa mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah kota Bandung. Bantuan diberikan untuk bantuan opersional guru honorer dan guru Pendidikan keagamaan non formal. Dengan pendampingan ini H. Abdurahim berharap mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait FCP.

 "Kita berharap melalui pendampingan FCP ini, kita dapat menindaklanjuti dengan implementasinya sesuai dengan arahan dari Itjen,  karena FCP ini merupakan program baru untuk pengendalian agar tidak terjadi kecurangan dan penyalahgunaan,” Tutur H. Abdurahim.

 “Pendampingan ini tentunya akan semakin memperjelas mekanisme pengendalian dan programnya.” Tutur H. Abdurahim lagi.

Sementara itu Mahfudz Maulana Sahbun dalam paparannya mengatakan, Fraud Control Plan  atau FCP ini adalah suatu pengendalian yang dibuat secara spesifik mellaui pencegahan, pendeteksian dan respon. Tiga tersebut yang akan menjadi ruhnya FCP. Kemudian untuk menjalankan tiga poin tersebut menggunakan 10 atribut. Dimana apabila kita dapat menjalankan 10 atribut itu dengan baik, maka kita akan dapat mengkontrol atau mengendalikan kejadian fraud atau kecurangan. Karena memang kecurangan ini tidak dapat dihilangkan resikonya.

Lalu apa 10 atrubut itu? Mahfudz menyampaikan 10 atrubut itu adalah kebijakan anti fraud, yakni bagaimana pimpinan memiliki komitmen untuk membuat kebijakan anti kecurangan. Berikutnya adalah struktur pertanggungjawaban yang jelas siapa yang ditugaskan dalam tim anti fraud atau kecurangan. Kemudian Fraud Risk Asessement (FRA), kepedulian pegawai dalam mendukung anti fraud, kepedualian masyarakat yakni sejauh mana sosialisasi anti fraud, adanya sistem pelaporan, pengelola, prosedur (SOP) investigasi dan adanya standar perilaku pegawai melalui implementasi kode etik pegawai.

Apa manfaat dari FCP ini,  Mahfudz menyampaikan melalui FCP ini kecurangan (fraud) dapat di deteksi lebih dini karena saluran untuk pengaduan atau laporan dari masyarakat tentang adanya kecurangan dibuka seluas-luasnya. Karena itu kemudian kecurangan (fraud) dapat di deteksi lebih din, bisa dicegah lebih cepat. Lalu, dapat menjaga dan memperbaiki  reputasi atau citra lembaga, meningkatkan IEPK atau indek efektivitas pengendalian korupsi, bisa lebih dimana indek reformasi birokrasi (RB) menjadi naik bahkan diharapkan bisa meraih WBK dan WBBM.

Kontributor: Agus Saparudin

Kontributor : Agus Saparudin
Editor : Agus Saparudin