• Senin, 06 Mei 2024

Back to Home

   DETAIL BERITA

post-image

Kemenag Kota Bandung sukses Laksanakan Kampanye Mandatory Halal (KMH)

Kec. Buahbatu (Humas Kota Bandung)

Kementerian Agama Kota Bandung sukses melaksanakan Kampanye Mandatory Halal (KMH), Sabtu (18/03/2023) di dua titik lokasi yakni Masjid Agung Buahbatu dekat Pasar Kordon dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung Jl. Cianjur 34 Bandung.

Pelaksanaan kegiatan Kampanye Mandatory Halal (KMH) ini dipantau langsung Kepala Bidang Registrasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) H. A. Sukandar, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat H. Azam Mustajam. Kepala Bagian Tata Usaha H. Ali Abdul Latief, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung H. Tedi Ahmad Junaedi beserta seluruh jajaran pejabat di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bandung.

Kepala Seksi Bimas Islam Abdul Hanan disela-sela pelaksanaan KMH ini mengatakan dalam kampanye tersebut dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur serta flyer yangdikirim langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat yakni di sekitar masjid Agung Buahbatu Pasar Kordon dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung Jl. Cianjur 34 Bandung.

“Kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa mulai 17 Oktober 2024.” Tuturnya.

“Produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Melalui kampanye tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.” Jelas Abdul Hanan.

Abdul Hanan mengungkapkan kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.

Di kota Bandung, lanjut Abdul Hanan. Kegiatan kampanye mandatory halal ini salah satunya dengan mengoptimalkan para penyuluh agama baik PNS maupun Honorer untuk proses kampanye dan pendamping halal sebagai bentuk informasi dan edukasi kepada masyarakat..

“Pada kampanye mandatory halal ini target pada saat kampanye minimal harus ada dua pelaku usaha yang mendaftarkan untuk di sertifikat halalkan produknya, namun dengan kempanye yang masif dan luar biasa dari para penyuluh agama hasil melebihi target. Banyak pelaku usaha yang datang mendaftar untuk di sertifikat halalkan produknya.” Papar abdul Hanan.

“Kepada para pelaku usaha saya mengajak untuk mendaftarkan produknya di sertifikat halalkan dengan cara melakukan scan QR Code yang tertera pada brosur yang dibagikan kepada masyarakat," Pungkas Abdul Hanan.

Kontributor : Agus Saparudin
Editor : Agus Saparudin