• Senin, 06 Mei 2024

Back to Home

   DETAIL BERITA

post-image

Kakanwil Jawa Barat Tinjau Langsung Kampanye Mandatory Halal Di Kota Bandung

Kec. Buahbatu (Humas Kota Bandung)

Kementerian Agama Kota Bandung sukses melaksanakan Kampanye Mandatory Halal (KMH), Sabtu (18/03/2023) di dua titik lokasi yakni Masjid Agung Buahbatu dekat Pasar Kordon dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung Jl. Cianjur 34 Bandung.

Pelaksanaan kegiatan Kampanye Mandatory Halal (KMH) ini dipantau langsung Kepala Bidang Registrasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) H. A. Sukandar, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat H. Azam Mustajam. Kepala Bagian Tata Usaha H. Ali Abdul Latief, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung H. Tedi Ahmad Junaedi beserta seluruh jajaran pejabat di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bandung.

H. A. Sukandar menyampaikan kampanye Mandatory Halal (KMH) bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Kementerian Agama RI bersama jajaran menggelar Kampanye Mandatory Halal serentak pada 1000 titik di seluruh Indonesia.

“Seperti di Kota Bandung ini ada 2 titik pusat Kampanye yaitu di Masjid Agung Buah Batu dan Mall Pelayanan Publik Kota Bandung," Kata Sukandar.

Mandatori ini dilakukan untuk memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pentingnya sertifikasi halal pada suatu produk yang digunakan oleh masyarakat. Terutama UMKM yang ada di Indonesia harus dapat memahami pentingnya memiliki sertifikasi halal," Ungkapnya.

Lalu Sukandar juga menjelaskan bahwa halal bukan hanya untuk umat muslim saja tetapi universal, sehingga sertifikasi halal merupakan filter utama bagi masyarakat untuk dapat mengkonsumsi dan menggunakan produk yang aman, nyaman, dan berkah.

Sementara itu Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, dalam sambutannya berkesempatan membacakan sambutan Menteri Agama RI yang menyebutkan bahwa 18 Maret 2023 menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.

Ajam Mustajam menyampaikan dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal.

Momentum menyambut bulan Ramadan 1444 hijriyah Ajam Mustajam mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024.

Ajam Mustajam menegaskan jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada acara KMH ini Ajam Mustajam juga berkesempatan menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku UMKM makanan ringan siap saji. Ajam Mustajam berpesan kepada pelaku UMKM tersebut agar tetap menjaga kualitas produknya sehingga dapat meningkatkan nilai jualnya sekaligus keberkahan.

Kontributor : Agus Saparudin
Editor : Agus Saparudin